Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

- 30 November 2020, 17:05 WIB
RS Ummi.
RS Ummi. /rsummi.com

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Tolak Umumkan Hasil Tes Covid-19, Kapolda Jawa Barat Patahkan Argumen Soal Privasi".

Ahmad Dofiri mengingatkan pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia saat ini, tergolong penyakit yang cepat menular.

Sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan,” kata Ahmad Dofiri.

Baca Juga: TERBARU! Ini 11 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun yang Diputuskan Pemerintah

“Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Ahmad Dofiri menegaskan bahwa bagi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

“Satgas Covid-19, jelas, bagaimana pun kepentingan atau keselamatan masyarakat (adalah) hukum yang tertinggi,” ucapnya.

“Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” ujar Ahmad Dofiri menambahkan.

Seperti yang diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendapatkan surat yang ditandatangani Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah