Mendagri Bakal Terbitkan Intruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Anies Baswedan Bisa Dicopot?

19 November 2020, 05:35 WIB
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.* /Instagram.com/@kemendagri/

SEPUTAR LAMPUNG – Instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah bakal diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di setiap wilayah di Indonesia.

Keluarnya intruksi ini sebagai respon Mendagri terhadap kerumunan massa yang telah terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir ini.

Adanya intruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun terancam bisa dicopot dari jabatannya jika kembali mengabaikan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan massa.

Baca Juga: Punya Firasat Tak Berumur Panjang karena Covid-19, Perawat Rekam Video Perpisahan Sebelum Meninggal

Terkait intruksi tersebut, dijelaskan oleh mantan Kapolri tersebut bahwasannya aturan yang dimuat tersebut memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul: Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi, Anies Baswedan Bisa Dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Surga Tanaman Hias, Berikut Daftar Lengkap Bunga yang Banyak Tumbuh di Indonesia dan Nama Latinnya

Hari ini juga, lanjut Tito, instruksi tersebut bakal ditandatanganinya. Setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.

Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.

Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.

Baca Juga: Bisa-bisanya Sandi Rahasia Prabowo Subianto Dibongkar ke Publik oleh Asistennya Sendiri

Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Termasuk 'Suami Takut Istri', Obama Ogah Masuk Kabinet Biden karena Takut Michelle Meninggalkannya

Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.*** (Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler