SEPUTARLAMPUNG.COM – Di era serba digital dengan segala kemajuan teknologinya, juga membuka peluang bagi oknum tak bertanggung jawab dalam merugikan orang lain. Salah satunya penggunaan KTP untuk didaftarkan pinjaman online (pinjol).
Penyalahgunaan KTP atau data pibadi orang lain untuk pinjol akan sangat merugikan hingga membahayakan pemilik asli.
Di antara dampak jika KTP dipakai pinjol adalah munculnya tagihan atas nama pemilik data pribadi asli, kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan, hingga potensi berbagai aktivitas illegal yang sangat merugikan pemilik sah kartu tanda penduduk.
Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?
Baca Juga: Bansos PKH 2024 Cair Mei-Juni bagi 8 Kategori, Bantuan Rp10,8 Juta Khusus untuk KPM Ini
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk tahu KTP dipakai pinjol dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.
Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi pinjaman apa saja yang Anda miliki, yang datanya menggunakan KTP Anda.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Kemudian ikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data lengkap seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang muncul.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung yang diminta
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah proses pendaftaran.
- Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki. Sehingga, Anda pun akan tahu jenis pengajuan pinjaman yang dimiliki termasuk apakah KTP dibsalahgunakan untuk pinjol atau tidak.
Bagaimana jika ternyata KTP dipakai pinjol oleh orang lain?
Mengutip keterangan di Instagram @terasnegeriku, Anda bisa melalukan 4 cara berikut ini:
- Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Pengaduan via email di alamat emailkonsumen@ojk.go.id
- Menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157 atau WA ke 081-157-157-157
- Mengirimkan surat tertulis ke alamat OJK, Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350
Demikian cara untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak lengkap tips mengatasinya agar tidak jadi korban bayar tagihan.***