Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol, Simak Tips Atasi Data Pribadi Disalahgunakan agar Tak Jadi Korban Bayar Tagihan

26 Mei 2024, 17:28 WIB
Ilustrasi, cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Simak tips atasi penyalahgunaan data pribadi berikut ini agar tidak jadi koban baya tagihan. /Instagram @kemkominfo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di era serba digital dengan segala kemajuan teknologinya, juga membuka peluang bagi oknum tak bertanggung jawab dalam merugikan orang lain. Salah satunya penggunaan KTP untuk didaftarkan pinjaman online (pinjol).

Penyalahgunaan KTP atau data pibadi orang lain untuk pinjol akan sangat merugikan hingga membahayakan pemilik asli.

Di antara dampak jika KTP dipakai pinjol adalah munculnya tagihan atas nama pemilik data pribadi asli, kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan, hingga potensi berbagai aktivitas illegal yang sangat merugikan pemilik sah kartu tanda penduduk.

Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Cair Mei-Juni bagi 8 Kategori, Bantuan Rp10,8 Juta Khusus untuk KPM Ini

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk tahu KTP dipakai pinjol dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.

Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi pinjaman apa saja yang Anda miliki, yang datanya menggunakan KTP Anda.

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Kemudian ikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini:

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data lengkap seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang muncul.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.

Baca Juga: Ditipu Pinjol, Karyawan Indomaret di Gorontalo Bunuh Diri, Ini Tips dari OJK Hindari Penipuan Pinjaman Online

  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah proses pendaftaran.
  • Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki. Sehingga, Anda pun akan tahu jenis pengajuan pinjaman yang dimiliki termasuk apakah KTP dibsalahgunakan untuk pinjol atau tidak.

Bagaimana jika ternyata KTP dipakai pinjol oleh orang lain?

Baca Juga: Dicari 380 Pelajar SMA/SMK/MA di 7 Wilayah untuk Terima Beasiswa SCG Sharing The Dream 2024, Daftar di Sini

Mengutip keterangan di Instagram @terasnegeriku, Anda bisa melalukan 4 cara berikut ini:

  1. Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  2. Pengaduan via email di alamat emailkonsumen@ojk.go.id
  3. Menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157 atau WA ke 081-157-157-157
  4. Mengirimkan surat tertulis ke alamat OJK, Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350

Demikian cara untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak lengkap tips mengatasinya agar tidak jadi korban bayar tagihan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler