SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA. Simak hal yang perlu segera dilakukan jika peserta didik tidak terdaftar.
Masa pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 ditetapkan berlangsung mulai 22 April-9 Mei 2024, di mana jadwalnya berbeda-beda untuk masing-masing peserta didik jenjang SD, SMP, SMA.
Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 jenjang SD/MI adalah pada 22-25 April 2024. Kemudian untuk jenjang SMP/MTs pada 26 April-2 Mei 2024 dan jenjang SMA/MA/PKMB pada 3-9 Mei 2024.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus 2024 yang akan diterima peserta didik:
SD/MI Rp 250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SD/MI Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
SMP/MTS Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SMP/MTs Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
SMA/MA Rp 420.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Untuk SMA/MA Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
SMK Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Untuk SMK Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Apabila peserta didik ternyata tidak terdaftar dalam pendataan KJP Plus 2024, maka segera hubungi pihak berikut ini:
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
- Seksi Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Demikianlah jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 lengkap dengan besaran yang akan diterima masing-masing siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA dan hal yang perlu dilakukan segera jika peserta didik tidak terdaftar.***