Jelang Idul Fitri Ibu dan Balita Dapat Bansos Rp1,5 Juta dari Kemensos, Apakah Boleh untuk Beli Baju Lebaran?

4 April 2024, 10:57 WIB
Dana bansos apakah boleh untuk membeli baju lebaran dan pernak pernik hari raya lainnya? Ini kata pendamping sosial. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sejumlah bantuan diprediksi cair jelang Idul Fitri, di antaranya adalah dana PKH tahap 2 yang merupakan akumulasi pencairan April, Mei dan Juni.

KPM yang terdiri dari ibu hamil dan balita dalam sebuah keluarga akan mendapat total dana bantuan sebesar Rp1,5 juta dari Kemensos. Apakah dana bansos boleh dipakai untuk membeli baju lebaran dan kue kering dalam rangka hari raya Idul Fitri?

Sebagaimana diketahui, keluarga penerima manfaat atau KPM yang berhak menerima bantuan PKH dibatasi maksimal 4 anggota keluarga dalam satu KK.

Ibu hamil akan mendapat Rp750 ribu per 3 bulan, dengan syarat adalah maksimal kehamilan kedua.

Baca Juga: REZEKI Lebaran! KPM Tipe ini Bisa Dapat Bansos hingga Rp2 Juta dari Kemensos, Apakah Cair Sebelum Idul Fitri?

Jika dalam keluarga tersebut juga ada balita usia 0-6 tahun, maka juga bisa menjadi penerima bantuan PKH dengan nominal bantuan yang sama yakni Rp750 ribu per 3 bulan.

Dengan demikian, maka total Rp1,5 juta akan diterima oleh KPM yang memiliki komponen ibu hamil dan balita.

Selain komponen ibu dan balita, terdapat sejumlah komponen lain yang juga berhak menjadi penerima PKH. Berikut ini daftar lengkapnya beserta besaran bantuan yang diterima:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Rekomendasi 6 SMA Terbaik di Temanggung, hingga 15 Kampus Terbaik versi Nature Index

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

Bentuan yang cair sebelum Idul fitri tentu akan sangat membantu penerima untuk mencukupi kebutuhan pokoknya di mana jelang hari raya umumnya harga bahan pangan dan kebutuhan lainnya melonjak tajam.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga memiliki tradisi membeli baju lebaran dan kue kering untuk menyemarakkan Idul Fitri.

Apakah dana bansos yang diterima oleh ibu hamil dan balita boleh dipergunakan untuk membeli pernah-pernik lebaran tersebut?

Baca Juga: LENGKAP! Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri hingga Keluarga Kapan Waktu Pembayarannya?

Dilansir dari video di kanal YouTube DIARY BANSOS yang tayang pada 1 April 2024 lalu, pendamping sosial asal Jawa Timur menyampaikan bahwa dana bansos tidak diperkenankan untuk membeli keperluan lebaran seperti baju baru dan kue kering.

Hal ini karena tujuan diberikannya PKH, adalah untuk membuka akses keluarga miskin agar bisa memanfaatkan layanan di fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Itulah mengapa pemberian PKH terbagi dalam beberapa komponen penerima yakni komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini), komponen pendidikan (siswa SD, SMP, dan SMA sederajat) dan komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).

Dengan demikian, maka dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli baju lebaran dan kue kering karena dua hal ini merupakan keperluan di luar tujuan pemerintah dan undang-undang.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler