Hoaks atau Fakta: Ikuti Imbauan Kemnaker, Gojek Bagikan THR kepada Para Ojol Sebesar Rp1,2 Juta-Rp1,8 Juta?

29 Maret 2024, 09:35 WIB
Benarkah GoTo bagi-bagi THR hingga Rp1,8 juta untuk mitra Ojol? /Afif Ramdhasuma/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Viral sebuah ungguhan di platform media sosial Facebook (FB) yang menyatakan bahwa perusahaan jasa Gojek Tokopedia (GoTo) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online (Ojol), benarkah?

Seperti diketahui, isu pemberian THR kepada Ojol awalnya muncul karena imbauan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat jumpa pers mengenai Surat Edaran pemberian THR 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan.

Penting diketahui narasi unggahan Facebook yang menyebutkan bahwa GoTo memberikan THR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka Mei, Simak Cara Daftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 di Sini

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 2 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut: 

1. Mitra sampingan sebesar Rp1.200.000,. 

2. Mitra full time sebesar Rp1.800.000,. 

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia."

Baca Juga: 30 Maret Peringati Apa? Ada 2 Momen yang Dirayakan Hari Ini, Salah Satunya World Bipolar Day

Lalu benarkah Ojol mendapatkan THR dari GoTo?

Penting dipahami, PP Nomor 14 Tahun 2024 yang disebutkan dalam narasi tersebut tidak ada kolerasinya dengan SE Menaker terkait pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

PP Nomor 14 Tahun 2024 berisikan aturan mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sedangkan aturan pemberian THR bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun menurut ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan kerja antara Ojol dengan perusahaan GoTo adalah hubungan kemitraan.

Hubungan kemitraan tidak termasuk bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT/Karyawan Kontrak), PKWTT (Karyawan Tetap), dan hubungan kerja dengan perjanjian lepas (Freelancer), dan sebagainya.

Baca Juga: Waspada, Ini Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Lampung saat Mudik Lebaran 2024

Selain itu, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu, Indah telah menyatakan bahwa imbauan pemberian THR terhadap mitra Ojol yang sempat dia singgung itu hanya berupa imbauan, bukan kewajiban.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," tegas Indah seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 29 Maret 2024.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa narasi Facebook yang menyebutkan Ojol akan mendapatkan THR sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta adalah Hoaks.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: DPR Kemnaker ANTARA BPK

Tags

Terkini

Terpopuler