Maaf, Hanya 4 KPM Tipe Ini yang Bisa Terima Bansos Pangan! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan hingga Juni 2024?

18 Maret 2024, 19:45 WIB
Cek data terbaru penerima bansos pangan beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id /Canva.com/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Sosial (bansos) pangan kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2024.

Bansos pangan berupa beras 10 kg per bulan diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pencairan bansos ini sudah berjalan sejak Januari hingga Maret 2024.

Pemerintah berencana melanjutkan pemberian bansos beras 10 kg per bulan pada April, Mei, hingga Juni 2024.

Baca Juga: Ini Pengumuman Hasil Seleksi SNBP 2024 di UNNES UNEJ UNHAS UNIMED UNESA UNM, Namamu Terdaftar?

Selain bansos pangan, pemerintah juga terus menyalurkan bansos lain berupa uang tunai kepada KPM. 

Bansos yang cair pada Ramadhan 2024 di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 dan BPNT.

Lantas apakah penerima PKH bisa mendapatkan bansos beras 10 kg hingga Juni 2024?

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar SPKLU via Tol dan Non Tol dari Banten hingga Jawa Timur

Ada 4 kriteria KPM yanh berhak dapat bansos beras 10 kg per bulan.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, kriteria penerima bansos pangan merupakan keluarga yang masuk daftar program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan pangan non tunai.

Namun tidak semua KPM bisa mendapatkan bansos pangan.

Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Bansos pangan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yaitu:

1. KPM program keluarga harapan PKH

2. KPM bantuan pangan nontunai BPNT

3. KPM penerima PKH plus BPNT

4. KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Segera cek nama penerima bansos pangan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar, maka akan ditampilkan keterangan berupa nama penerima, jenis bansos yang didapat, dan status penyalurannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler