RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

15 Maret 2024, 11:40 WIB
THR dan gaji ke 13 cair bukan hanya bagi PNS dan PPPK. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima untuk setiap golongannya di sini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 cair tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak besaran dan jadwal pencairannya di sini.

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 telah diterbitkan lengkap dengan besaran dan jadwal pencairan bagi PNS, PPPK, dan golongan lain yang telah ditetapkan.

THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai kepada negara.

Adapun para abdi negara yang berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13 tersebut adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Solusi Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Konsumsi Minyak Makan Merah, Ini Keunggulannnya

Untuk anggaran THR dan gaji ke-13 dananya bersumber dari APBN, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementra THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam sebulan dengan memerhatikan kapasitas fiskal tiap-tiap daerah.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), yang berhak menerima THR dan gaji ke 13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR cair paling cepat H-10 sebelum Lebaran atau setelahnya, sedangkan gaji ke13 paling cepat dicairkan Juni 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Mau Daftar KJMU dan KIP Kuliah 2024? Ini Arti Desil dan Kelompok yang Diprioritaskan Dapat Bantuan Pendidikan

Besaran THR dan Gaji ke 13

Berikut ini besaran maksimal  untuk THR dan gaji ke 13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

- Wakil ketua Rp24.721.200

- Sekretaris Rp23.420.250

- Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Hasil Rekapitulasi Caleg DPRD Kota Metro, Cara Daftar KJMU 2024 dan Twibbon HUT Kab Semarang

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Ini Besaran Menurut BAZNAS Lengkap dengan Syarat dan Bacaan Niatnya

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Demikian jadwal cair serta besaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler