SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak besaran zakat fitrah yang harus dibayar pada Ramadhan 2024 berikut ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024. Ini syarat dan niat yang dibaca bagi orang yang menunaikannya.
Sebagai umat muslim, wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 tanpa terkecuali, bahkan bayi yang baru lahir.
Adapun pembayaran zakat fitrah ini wajib ditunaikan sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H atau paling lambat di akhir Ramadhan 2024.
Lantas, berapakah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Ramadhan 2024?
Melansir laman baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.
Baca Juga: TERAKHIR Besok! Ini Cara Daftar KJMU Tahap 1 2024 agar Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester
Jika nilainya diukur dengan makanan pokok, misalnya beras, maka besaran zakat yang dibayar adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut syarat bagi yang menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Untuk diri sendiri: