Luar Biasa! Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangan Capai Rp100 Juta Lebih per Bulan

28 September 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi CPNS. /



SEPUTAR LAMPUNG – Pegawai Negeri Sipil atau PNS seringkali diidentikkan dengan profesi berpenghasilan pas-pasan. SK yang sering ‘disekolahkan’ di bank.

Hingga muncul ungkapan sebagian masyarakat yang menasihati kaum muda dengan kalimat ini, ‘jika ingin kaya, jangan jadi PNS’.

Meski demikian, profesi ini masih menjadi idaman banyak orang karena dianggap lebih menjamin kenyamanan seumur hidup.

Alasan lain mengapa profesi ini sangat diminati juga karena dianggap bisa menjadi jalan untuk mengabdi terutama sejumlah profesi yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan.

Tingginya animo masyarakat untuk mendaftar CPNS terlihat antara lain dari terus membeludaknya peminat setiap rekrutmen CPNS dibuka.

Baca Juga: Lemas, Bupati Lampung Tengah Dilarikan ke Gedung Isolasi RSUD Demang Sepulau Raya

Seperti pada tahun 2019 lalu misalnya, jumlah pelamar CPNS mencapai lebih dari lima juta pelamar untuk 196.682 formasi.

Perbandingan jumlah pelamar dan formasi yang tersedia membuktikan bahwa CPNS masih menjadi idaman.

Sebagaimana diberitakan oleh Portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Tunjangan Capai Rp100 Juta Lebih per Bulan, Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia", salah satu motivasi mengejar jabatan CPNS adalah pendapatan yang stabil hingga jaminan pensiun yang banyak diidamkan para pekerja.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan setiap bulan yang besarannya bisa melebihi gaji pokok yang diberikan berdasarkan tingkatan jabatan.

Adapun tunjangan kinerja merupakan komponen upah paling tinggi bagi banyak PNS. Setiap PNS mendapatkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, bergantung pada jabatan dan instansi.

Baca Juga: Wah, Kangkung Ternyata Adalah Obat Herbal Terbaik untuk Pengidap Insomnia!

Jika dilihat dari besaran tunjangan kinerja, PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia saat ini adalah eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp117.375.000 per bulan.

Dirjen Pajak sebagai kepala institusi perpajakan ini bertugas mengelola 70 persen penerimaan negara yang berasal dari perpajakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.

Di antaranya adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.

Untuk pejabat struktural eselon I DJP yang lain memperoleh tunjangan sebesar Rp99.720.000, Rp95.602.000, dan Rp84.604.000.

Baca Juga: Daftar Kode Pos Kota Bandarlampung Bagian 2, Kecamatan Tanjung Karang Pusat hingga Way Halim

Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP dibayarkan dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target.
Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler