Siap-siap! Umrah Dibuka Lagi, Kemenag Prioritaskan Jemaah yang Tertunda Sejak Februari

25 September 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/dinar_aulia

SEPUTAR LAMPUNG – Kabar baik bagi umat muslim yang merindukan berkunjung ke Baitullah.

Setelah sempat ditutup beberapa waktu, Arab Saudi kembali membuka penyelenggaran umrah secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.

Berita gembira ini tentu disambut baik oleh banyak negara termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara muslim terbesar di dunia.

Keputusan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara waktu umrah dan haji tahun ini, menimbulkan banyak kesedihan dan kekecewaan mereka yang terpaksa batal ke tanah suci karena pandemi.

Namun, kesehatan dan keselamatan merupakan prioritaskan. Kini lampu hijau bagi penyelenggaraan umrah mulai ada. Arab Saudi juga akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga: Praktis, Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP dan Syarat agar Lolos Seleksi

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah," tutur Arfi, Kamis 24 September 2020 sebagai dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Rilis Kemenag.

"Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambungnya. Arfi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi.

Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui. Tak hanya itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.

Baca Juga: Menakjubkan, Ini yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Makan Beberapa Jam, Sel Pra Kanker Bisa Mati

"Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta," jelasnya.

"Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tambahnya.

Pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Arfi menegaskan, pembahasan ini juga memperhatikan kebijakan yang dibuat oleh Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Karena, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Misalnya, mengenai apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas covid-19.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit

"Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas," tegas Arfi. "Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya.

Kita tidak ingin ada klaster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir," sambungnya.

Arfi berharap jemaah tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah kita serta tetap selalu menjaga kesehatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Umrah Dibuka Lagi, Kemenag: Kita Prioritaskan Jemaah yang Tertunda Sejak Februari".

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," tandasnya.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler