CEK ATM! Per 1 Januari 2024 Naik UMK Kabupaten Kota se Kalimantan Timur, Samarinda Capai Tertinggi Rp3,4 Juta

30 Desember 2023, 14:10 WIB
Ddaftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga Kaltim harus tahu, per 1 Januari 2024 UMK Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur alami kenaikan, Kota Balikpapan mencapai tertinggi Rp3 jutaan. Berikut daftarnya.

Kenaikan UMK merupakan dorongan besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, pekerja dapat menghadapi biaya hidup yang terus meningkat dengan lebih baik.

Peningkatan UMK 2024 juga memiliki dampak positif pada perekonomian local, karena bisa memicu peningkatan daya beli masyarakat, menggerakkan sektor usaha kecil dan menengah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pedagang Kategori Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu 4 Kali Setahun pada 2024 Tanpa Cek Eform BRI, Cek di Sini!

Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan pekerja dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Penting bagi pekerja untuk mengecek informasi terkait kenaikan UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Informasi kenaikan UMK 2024 dapat diperoleh melalui sumber resmi, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat atau situs web resmi pemerintah daerah Kalimantan Timur.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Provinsi Kalimantan Timur, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah mengumumkan UMK se-Kalimantan Timur pada tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: 10 Istilah yang Paling Banyak Dicari Sepanjang Tahun 2023: Pick Me, Skena, AI, hingga Cuaks, Apa Artinya?

Adapun penetapan UMK 2024 di Kalimantan Timur mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang tersebut membahas tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berikut daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur, yakni:

1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp3.497.124,13 atau 5,04%.

2. UMK Kota Balikpapan Tahun 2024 naik menjadi Rp3.475.595 atau 4,55% .

3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp3.549.307,67 atau 3,81%.

4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 Rp3.536.506,28 atau naik 4,18%.

Baca Juga: Terakhir 17 Januari, Ini Cara Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2024

5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 naik sebesar Rp3.515.324 atau 4,74%.

6. UMK Kutai Barat Tahun 2024 naik menjadi Rp3.711.017,82, atau 4,50%.

7. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 naik sebesar Rp3.372.362 atau 3,40%.

8. UMK Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 naik sebesar Rp.3.715.817,74 atau 4,35%

9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 naik mencapai Rp.3.832.297 atau 4,26%.

Seperti diketahui, UMK tertinggi di Provinsi Bali tahun 2024 adalah Kota Samarinda sebesar Rp3.497.124,13 atau naik menjadi 5,04%.

Sebagai informasi, bahwa pembayaran gaji sesuai UMK berlaku satu bulan setelah diberlakukan atau pada bulan Februari 2024.

Itulah informasi mengenai Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK di Provinsi Bali 2024 per 1 Januari 2024, Kota Samarinda sebesar Rp3.497.124.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler