SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP 2023 bagi siswa SMA/SMK batal cair lantaran data tidak padan DTKS? Simak Solusi berikut ini agar bantuan senilai Rp1 juta bisa masuk ke rekening BNI.
Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 cair hingga akhi tahun ini ke rekening BNI bagi siswa SMA/SMK, BRI bagi siswa SD/SMP, dan BSI bagi siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh.
PIP 2023 diperuntukkan hanya untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, yang kesulitan memenuhi biaya pendidikannya.
Namun, untuk bisa jadi penerima PIP Kemdikbud, ada ketentuan lainnya yang harus dipenuhi selain berstatus siswa miskin/rentan miskin.
Syarat Penerima PIP 2023
Berikut syarat bagi penerima PIP Kemdikbud:
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Berasal dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari keluarga pemilik KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Anak yatim atau piatu, anak panti sosial, atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana, siswa drop out
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua tedampak PHK, berada di daerah konflik, keluarga terjerat pidana, dan punya saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal lainnya
Besaran Dana PIP 2023
SD: Rp450 ribu per tahun dan khusus siswa baru/siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu
SMP: Rp750 ribu per tahun dan khusus siswa baru/siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu
SMA: Rp1 juta per tahun dan khusus siswa baru/siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu
Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp700 Ribu Cair ke Masyarakat Mulai 2024, KPM PKH, BPNT, hingga UMKM Bisa Dapat
Cara Penerima PIP 2023
Berikut langkah untuk cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023:
- Akses pip.kemdikbud.go.id via HP/PC
- Masukkan NISN dan NIK KTP
- Isi hasil hitungan kode captcha yang muncul
- Klik cek penerima PIP
Lantas bagaimana jika muncul notifikasi data tidak padan DTKS?
Perlu diketahui, KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang jadi identitas penerima PIP diberikan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE, serta ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Jika Anda pemilik KIP tapi tidak berlaku atau data tak padan dengan DTKS, maka artinya Anda sudah tidak diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Hal ini karena DTKS dan P3KE akan selalu diperbaui setiap tahun untuk penetapan ulang penerima bantuan.
Kendati demikian, jika memang Anda merasa masih layak, bisa lakukan langkah berikut agar dana Rp1 juta bisa cair ke rekening BNI siswa SMA/SMK.
Ajukan usulan layak PIP kepada sekolah. Nantinya, pihak sekolah akan menilai apakah Anda masih layak PIP atau tidak.
Jika masih layak, maka sekolah akan membantu menandai layak PIP pada Dapodik.
Baca Juga: Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Dijual Hanya untuk Konsumen Ini, Pendaftaran Terakhir 31 Desember 2023?
Demikian solusi data tak padan DTKS agar dana PIP K 2023 bagi siswa SMA/SMK sebesar Rp1 juta bisa cair ke rekening BNI.***