Tidak Terdaftar PIP? Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Bansos Ini 4 Kali pada 2024, Cek Caranya!

17 Desember 2023, 10:15 WIB
Cara untuk mendapatkan bantuan pendidikan pada 2024 selain dari PIP. /Mufid majnun/ Unsplash/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Anak sekolah yang tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) empat kali dalam setahun pada 2024.

Bagaimana caranya agar anak sekolah yang tidak mendapatkan PIP bisa dapat bantuan pendidikan pada 2024? Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, PIP merupakan salah satu jenis bansos yang masih digelontorkan pemerintah pada 2024.

Baca Juga: Download Gratis Twibbon HBN ke-75 untuk Rayakan Hari Bela Negara Lewat Unggahan Medsos pada 19 Desember 2023

Di mana dilansir dari Puslapdik, PIP akan diberikan kepada 18,5 juta siswa pada Tahun depan.

Dengan catatan, tidak semua siswa SD-SMK di Indonesia bisa mendapatkan PIP.

Pasalnya PIP hanya diberikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin demi menjamin akses pendidikan 12 tahun.

Namun tenang, pasalnya bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak sekolah tidak hanya dari PIP.

Baca Juga: Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Referensi Daftar SNBP 2024 agar Peluang Lolos Semakin Besar

Pasalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga menggelontorkan bantuan pendidikan untuk anak sekolah.

Sama seperti PIP, bantuan pendidikan untuk anak sekolah dari PKH sasarannya adalah peserta didik usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak sekolah dari PKH adalah:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.

3. Siswa Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Sudah Cek? Pemerintah Mulai Berikan Bansos Tambahan Total Rp400 Ribu pada Desember 2023!

Besaran Bantuan Pendidikan dari PKH

 

Sama seperti pencairan PKH bagi ibu hamil, bayi dan balita, lansia juga penyandang disabilitas berat, pencairan dana PKH untuk anak sekolah dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.

Besaran dana bantuan pendidikan dari PKH untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah:

SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan

SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan

SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan

Nantinya bantuan pendidikan untuk anak sekolah dari PKH akan dicairkan melalui rekening BNI, BRI, Mandiri dan BSI (khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Aceh).

Bagi KPM PKH yang sulit akses bisa mengambilnya secara tunai melalui PT. Pos Indonesia.

Jika KPM ternyata memiliki kondisi khusus, maka dananya akan diberikan langsung oleh petugas Kantor Pos ke tempat tinggal KPM.

Cara Cek Terdaftar Jadi KPM PKH atau Tidak

Untuk memastikan agar anak sekolah bisa terdaftar sebagai KPM PKH, Anda bisa mengetahuinya, dengan cara:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Jika terdaftar sebagai KPM PKH pada 2024, maka akan muncul data informasi yang menyatakan bahwa Anda merupakan penerima bansos.

Baca Juga: Gunakan Cuka dan Soda Kue untuk Bersihkan Handuk Berjamur Jadi Kembali Bersih seperti Baru, Ini Caranya

Penting dicatat, syarat wajib untuk mendapatkan PKH baik bagi ibu hamil, anak sekolah, hingga  lansia adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Jadi penting bagi Anda untuk memastikan bahwa sudah terdaftar atau mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler