Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Beri Fasilitas Ini bagi Siswa KJP Plus Tahap 2 2023 November yang Sudah Cair

2 Desember 2023, 13:53 WIB
Penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 bulan November tidak hanya dapat uang tunai. Pemprov DKI Jakarta sediakan beberapa fasilitas menarik untuk dinikmati. Apa saja? /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beberapa fasilitas bagi penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 November yang bantuannya sudah cair.

Melansir keterangan yang disampaikan akun Instagram @disdikdki, dana KJP Plus tahap 2 2023 gelombang pertama sudah mulai cair 28 November 2023.

Dana yang cair ini bisa langsung digunakan siswa untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikannnya. Namun perlu diingat, besarannya akan bebeda untuk setip jenjang pendidikan.

Baca Juga: Apakah KPM Bisa Dapat Dana PKH Dobel jika Memenuhi Beberapa Syarat Komponen Sekaligus? Simak Aturan Terbarunya

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 2023

Berikut besaran dana bansos KJP Plus tahap 2 sesuai jenjang pendidikan siswa:

SD: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp130.000

SMP: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp170.000

SMA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, SPP Rp290.000

SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, SPP Rp240.000

PKBM: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000

Sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta, biaya rutin yang bisa Anda tarik melalui ATM Bank DKI hanya sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sedangkan sisanya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan pendidikan secara non tunai.

Baca Juga: BLT El Nino Ditujukan untuk Siapa? Ini Syarat, Jumlah Bantuan, Prediksi Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Berikut fasilitas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi penerima KJP Plus:

  • Akses gratis Transjakarta
  • Gratis masuk Ancol
  • Gratismasuk Museum
  • Gratis masuk Ragunan
  • Gratis masuk Monas
  • Belanja enam jenis pangan bersubsidi (sembako) bagi orang tua

Sebagai catatan, dana dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi penerima KJP Plus yang memenuhi 4 syarat berikut ini:

-  Siswa yang resmi terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kapan BLT PIP 2023 Tahap 3 Cair? Ini Jadwal Resmi Kemdikbud, Masukkan NIK NISN di Sini untuk Tahu Penerimanya

- Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

- Siswa penerima dapat membuktikan diri dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi Anda yang sudah yakin memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, bisa langsung cek kepesertaan melalui laman resmi dengan langkah berikut:

- Buka laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK, Pilih Tahun, Pilih Tahap, Kemudian klik cek.

Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 bulan November, beserta daftar fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler