Cara Buat SKCK Online Mudah dan Cepat untuk Daftar CPNS PPPK 2023, Siapkan Berkas Ini

27 September 2023, 11:45 WIB
Cara membuat SKCK online via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI untuk daftar CPNS 2023. /Indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara membuat SKCK Online untuk daftar CPNS PPPK 2023, lengkap, mudah, dan cepat.

SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar CPNS PPPK 2023. Namun, perlu diingat bahwa masing-masing formasi dan instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, calon pelamar perlu lebih teliti saat melihat syarat pendaftaran dan berkas yang diperlukan saat mendaftar CPNS atau PPPK 2023.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Baca Juga: 29 September Apakah Libur? Cek SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan secara online, bukan melalui laman skck.polri.go.id, melainkan melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Pembuatan SKCK online ini memudahkan calon pelamar CPNS 2023 yang berada jauh dari kantor kepolisian ataupun memiliki kesibukan lain.

Simak tata cara membuat SKCK online untuk daftar CPNS 2023 serta berkas persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Ciri Meterai Elektronik Asli, Streaming Film Pengkhianatan G30S PKI, Twibbon HUT Kota Palu

Cara Membuat SKCK Online CPNS 2023 via Aplikasi

Berikut ini langkah-langkah membuat SKCK online via Aplikasi untuk melengkapi syarat pendaftaran CPNS 2023:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel yang tersedia di PlayStore dan AppStore
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar akun
  3. Masuk menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK"
  4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK
  6. Lakukan pembayaran
  7. Cetak barcode pendaftaran SKCK online
  8. Datang ke kantor Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan SKCK fisik

Baca Juga: Cek Keaslian Meterai Elektronik di Sini, Kenali Ciri-cirinya agar Lancar Daftar CPNS dan PPPK 2023

Syarat Membuat SKCK

Berikut ini berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tutorial Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Awas Keliru

Berapa biaya membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK online maupun offline, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian tata cara membuat SKCK online untuk daftar CPNS 2023, lengkap dengan syarat dan biaya pembuatan SKCK.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler