SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus penyampaian berita bohong atau hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas laporan Dirut PT. Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin dilaporan ANS Kokasih terkait tudingan yang menyatakan bahwa ANS mengelola dana salah satu calon presiden (Capres) senilai Rp300 triliun serta menelantarkan anak.
Kamaruddin Simanjuntak merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, dia merasa apa yang disampaikannya merupakan hak seorang advokat yang sedang membela kliennya.
Di mana klien yang dimaksud Kamaruddin Simanjuntak tak lain adalah mantan istri sah dari ANS Kosasih sendiri yakni Rina Lauwy.
"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya Kamaruddin seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Meskipun merasa penetapannya sebagai tersangka kurang tepat, Kamaruddin Simanjutak menegaskan sebagai warga negara yang baik dia akan mengikuti proses hukum yang ada.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kekecewaan keluarga Brigadir J terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ungkap Kamaruddin seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari yang sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga melakukan 'korting' hukuman terhadap 3 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawati yang tadinya dipidana 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal mendapatkan diskob pidana penjara menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Adapun Kuat Ma'ruf yang tadinya dipidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.***