Bagaimana Cara agar Dapat Dana PIP 2023 Termin 3? Siswa SD-SMK Bisa Lakukan Ini dari Sekarang

7 Agustus 2023, 17:20 WIB
Cara agar dapat dana PIP Termin 3 yang cair Oktober-Desember 2023.* /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada kesempatan bagi siswa SD-SMK yang ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023.

Di mana kesempatan untuk mendapatkan beasiswa PIP 2023 bisa diusahakan untuk pencairan pada termin 3 yakni Oktober, November, dan Desember.

Penting dipahami dilansir dari laman penyaluran secara nasional PIP Kemdikbud, pada 2023, bantuan dana pendidikan ini akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Di mana hingga 31 Juli 2023, dana PIP 2023 sudah dicairkan kepada sekitar 9,17 juta siswa SD-SMK.

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘The Last Samurai’ dan ‘Tekken 2: Kazuya's Revenge’ serta Jadwal Trans TV, 7 Agustus 2023

Artinya masih ada kesempatan bagi siswa SD-SMK yang belum mendapatkan bantuan dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2023 untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini pada termin 3.

Siapa saja siswa yang bisa mendapatkan PIP 2023 pada termin 3?

Dilansir dari laman Puslapdik, pada penyaluran termin 3, dana PIP 2023 akan diberikan kepada siswa SD-SMK yang datanya bersumber dari DTKS Kemensos, usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, serta siswa SD-SMK yang baru melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI, BNI atau BSI.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo cs Bawa Al Nassr Melaju ke Semifinal Liga Champions Arab 2023

Syarat untuk Mendapatkan PIP

Untuk mendapatkan dana PIP 2023 pada termin 3, siswa SD-SMK wajib memenuhi syarat sebagai penerima sebagai berikut:

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)

- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan

- Terkena dampak bencana

- Tidak bersekolah

- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3

- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika termasuk dalam daftar kategori tersebut, siswa SD-SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2023 yang cair pada termin ke-3.

Cara untuk Mendaftar PIP 2023

Ada 2 cara untuk menjadi penerima PIP. Pertama, siswa sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Di mana biasanya peserta didik yang sudah terdaftar di DTKS bisa ditandai dengan kepemilikan KIP.

Seperti diketahui, memiliki KIP menjadi salah satu syarat agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023.

Kedua, siswa SD-SMK yang tidak terdaftar di DTKS, bisa mengusulkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya.

Berikut cara daftar DTKS secara online:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!

Berikut cara untuk daftar ke Dinas Pendidikan:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Cek Nama Penerima PIP 2023 Termin 3

Siswa yang sudah melakukan pendaftaran baik di DTKS Kemensos maupun Dinas Pendidikan tinggal mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 termin 3 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau bertanya kepada pihak Sekolah.

Besaran Dana PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 termin 3 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Nantinya bantuan dana pendidikan dari PIP 2023 akan disalurkan melalui 3 rekening Bank, yakni BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh.

Penting dipahami pencairan dana PIP 2023 hanya dilakukan satu kali dalam setiap termin pencairan.

Artinya, dana PIP 2023 yang diberikan akan diberikan penuh dan siswa penerimanya wajib menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler