Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Segini Total Kekayaan I Nyoman Gde Antara

15 Maret 2023, 06:35 WIB
Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus korupsi. /Universitas Udayana unud.ac.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

 

SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Diketahui I Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tukul Arwana yang Kembali Diisukan Meninggal Dunia, Anak Sang Komedian Ungkap Fakta Asli Ini

Terkait penetapan dirinya menjadi tersangka SPI, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara membantah tudingan korupsi dana SPI.

Dirinya menegaskan bahwa dana SPI masuk ke Kas Negara.

"Sebetulnya SPI ditetapkan sesuai dengan regulasi, yang kedua sistem itu tidak dapat menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada yang mengalir ke para pihak atau staf kami. Itu semuanya benar-benar mengalir ke kas negara," ucap Gde Antara yang dikutip dari laman Antara.

Pungutan yang ditetapkan Perguruan Tinggi Universitas Udayana dalam bentuk Sumbangan Pengembangan Institusi atau lebih dikenal dengan uang SPI ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Baca Juga: Keren! Ini 17 Ide Hampers Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 H Murah Meriah, Kualitas Premium dan Eksklusif

Untuk itu, Rektor Unud Prof. Antara memohon semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini di Universitas Udayana (Unud) terjadi korupsi ratusan miliar.

Ia berharap dukungannya semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.

Sebelumnya, ramai diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka korupsi SPI diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sehingga menyebabkan kerugian hingga miliar rupiah.

Baca Juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana mengatakan alat bukti dan hasil pemeriksaan soal kasus korupsi SPI, para saksi menyebutkan perbuatan I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp 109,33 miliar.

Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018.

Selain Rektor Unud Prof. Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mencekal tiga tersangka lain, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali hingga kini belum menahan Prof. Antara lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI.

Baca Juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba

Berdasarkan hasil penelusuran Seputarlampung.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, I Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).

Hartanya tersebut dilaporkan pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021 dalam jabatannya sebagai Rektor Unud.

Harta kekayaan Gde Antara tersebut meliputi dua bidang tanah disertai bangunan di Badung seluas 1500 m2 dan di Denpasar seluas 186 m2.

Adapun, dua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde Antara jika ditotal senilai Rp6,35 miliar.

Selain aset tanah dan bangunan, Nyoman Gde Antara juga memiliki dua mobil dan tiga motor.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Daftar ke Mana? Siswa SD-SMA Tidak Punya KIP Bisa Gunakan KKS-SKTM

 

Dua mobil milik Gde Antara bermerek Honda Accord Sedan tahun 2008 dan Toyota Fortuner tahun 2020.

Sedangkan tiga motor dia yakni, Honda Vario, Scoopy, dan PCX. Total lima kendaraan Gde Antara senilai Rp702 juta.

Gde Antara tercatat juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp139 juta.

Kendati demikian, ia juga ternyata memiliki utang sebesar Rp1 miliar.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta Gde Antara mencapai Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).

Hartanya tersebut melonjak sekira Rp144 juta dari laporan sebelumnya ke KPK pada 2 Februari 2021 untuk periodik 2020.

Sebelumnya, Gde Antara melaporkan ke KPK memiliki harta sejumlah Rp5.985.540.000 ketika masih menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler