Anak eks Pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf kepada David

27 Februari 2023, 06:15 WIB
Diperiksa Penyidik Polres Metro Jaksel, Mario Dandy Mengaku Menyesal /PMJ News/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Anak eks pejabat pajak Rafael Dandy Satriyo, Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap David.

Seperti diketahui, anak eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap pelajar bernama David pada Senin, 20 Februari 2023.

David sendiri merupakan anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: MASIH AKTIF! Ini Redeem Code Terbaru Genshin Impact Senin, 27 Februari 2023: Ambil Berbagai Hadiah Gratis

Hingga berita ini ditulis, David masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terbaru, menurut penuturan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Mario Dandy Satriyo mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Mario Dandy Satriyo saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya, nyesel nyesel. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," tutur AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Barito Putera vs Persib BRI Liga 1 Senin, 27 Februari 2023, Lengkap Preview dan Head to Head

Namun, Nurma menambahkan Mario Dandy sejauh ini hanya meminta maaf atas sikapnya.

Akan tetapi tidak ada permintaan damai dari dirinya kepada David ataupun keluarganya.

Sehingga, belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan David.

"Belum ada mengarah ke situ [perdamaian]," ungkap Nurma.

Adapun, selain Mario Dandy, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas.

Shane Lukas diketahui memiliki peran memprovokasi Mario Dandy dan membiarkan temannya tersebut melalukan kekerasan terhadap David.

Keduanya kini sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Tutorial Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak, Segera Lakukan Pembelian sebelum Dana Hangus!

Keduanya disangkakan pasal Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler