Fakta Baru Kasus Kasus Penganiayaan David yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo Anak eks Pejabat Pajak

26 Februari 2023, 08:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye).* //PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan fakta baru dalam penyidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat pajak.

Seperti diketahui, David, anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor menjadi korban penganiayaan pada Senin, 20 Februari 2023.

Pelaku penganiayaan adalah Mario Dandy Satriyo, anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: SMPN 1 Bengkulu Paling Unggul! Ini 10 SMP Terbaik di Kota Bengkulu Berdasarkan Nilai Rerata UN Kemdikbud 2019

Fakta baru yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya adalah ternyata orang yang pertama mengadukan 'perlakuan tidak baik' David kepada 'AG', teman dekat Mario Dandy Satriyo adalah sosok berinisial APA.

APA sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi dan merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo. 

“Tersangka Mario Dandy Santriyo mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban [David],” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 26 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo langsung berusaha untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh APA kepada AG.

Baca Juga: Ini Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Lengkap Twibbon Spesial Puasa

AG tampaknya membenarkan informasi tersebut dan membuat Mario Dandy menghubungi Shane Lukas.

Shane Lukas kemudian memprovokasi Mario Dandy dan hal itulah yang memicu rencana pertemuan antara Mario Dandy Satriyo dengan David.

“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” papar Ade Ary.

Pada akhirnya David dihubungi dan dipancing untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) penganiyaan.

Mario Dandy Satriyo yang sudah gelap mata dan emosi awalnya menyuruh David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. 

Namun, David tidak sanggup dan akhirnya dia menyuruh pelajar yang masih berusia 17 tahun itu untuk melakukan sikap tobat.

Tersulut emosi tak berkesudahan, Mario Dandy Satriyo kemudian melakukan kekerasan terhadap David.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Fuji Seiki Indonesia untuk Lulusan SMA, Posisi Apa yang Dibutuhkan? Cek Syaratnya

Shane Lukas yang ada di tempat kejadian diperintahkan untuk merekam adegan yang tak patut dicontoh itu menggunakan ponsel pintar miliknya.

Shane Lukas sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Di mana keduanya kini sudah ditahan oleh Pores Metro Jakarta Selatan.

Shane menjadi tersangka karena dinilai dia membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.

“[Shane] disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary.

Adapun APA dan AG saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sebagai informasi, hingga berita ini ditulis, David masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.***

 

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler