SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bernafas lega.
Pasalnya, pasca divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, posisinya sebagai Anggota Polri juga terselamatnya.
Seperti diketahui, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E tidak diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meski terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 karena Alamat di KTP Salah? Ternyata Begini Cara Menulisnya
Bahkan hasil KKEP juga menyatakan bahwa Polri akan memastikan keamanan Bharada E jika nanti kembali bertugas sebagai Anggota Kepolisian.
Bharada E sendiri divonis hukuman Demosi di fungsi Yanma Polri selama 1 tahun.
Di mana Bharada E akan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri pasca menyelesaikan hukuman penjaranya nanti.
Berikut ini 8 poin-poin faktor pertimbangan Polri tak pecat Bharada E:
1. Bharada E belum pernah dihukum karena pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Bhadara E menanggung segala risiko dengan menjadi Justice Collaborator. Di saat pelaku pembunuhan Brigadir J lainnya berusaha untuk mengabutkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Bharada E bersikap sopan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan dan memberikan kesaksian yang konsisten.
5. Bharada E masih berusia 24 tahun dan berpeluang untuk berubah juga memiliki masa depan yang lebih baik.
6. Bharada E telah memohon maaf secara tulus kepada keluarga Brigadir J dan telah dimaafkan.
7. Bhadara E membunuh Brigadir J dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah dari atasannya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
8. Pangkat Bharada E yang masih pemula tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo yang peringkatnya jauh lebih tinggi untuk menembak Brigadir J.
Itulah 8 poin-poin pertimbangan yang diambil Polri untuk tak memecat Bharada E.***