SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali pendataan KJP Plus tahap 1 2023 mulai hari ini, 16 Februari 2023.
Pengumuman pendataan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan berlangsung hingga 22 Maret 2023 di masing-masing sekolah.
Berikut prosedur pendataan KJP Plus tahap 1 2023 seperti yang dilansir dari akun Instagram @disdikdki:
Pendataan siswa di sekolah (16 Februari 2023-22 Maret 2023:
1. Pengumuman nama calon penerima
2. Pengumpulan berkas pendaftaran
3. Verifikasi sekolah yang terdiri atas:
- Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.
- Persetujuan kepala sekolah
- Upload kelengkapan berkas
Catatan: proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.
Sebagai informasi, pada penyaluran tahap 2 2022, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 803.121 siswa di DKI Jakarta.
Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Bagi siswa yang namanya dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka berkas yang harus dilengkapi adalah:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Cek Skor UTBK 2022 di Sini
Sementara itu, peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan hntuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:
- 081585958702
- 081585958706
Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Itulah informasi terbaru tentang pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.***