SEPUTARLAMPUNG.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf resmi divonis hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Hari ini, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Wow! Ini 2 SMA Terbaik di Trenggalek yang Wajib Kamu Ketahui, Cek Skor dan NPSN di Sini
Vonis hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, JPU meminta Kuat Ma'ruf dihukum pidana selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo telah lebih dulu mendapatkan vonis hukuman mati.
Di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Di sisi lain, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Putri dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit sepanjang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang membuatnya divonis lebih berat dibandingkan dengan vonis hukuman yang diajukan oleh JPU yakni hanya 8 tahun penjara.
Seperti diketahui selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, masih ada 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.***