Bantuan Rp5,4 Juta Mulai Cair Februari 2023, Benar? Ibu Hamil dan Lansia Bisa Dapat Asal Terdaftar Bansos PKH

11 Februari 2023, 07:40 WIB
Ibu Hamil dan Lansia Bisa Dapat Bansos PKH /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Ibu Hamil dan Lansia bisa dapat bantuan sosial Rp5,4 juta? Berikut cara cek nama penerima bansos PKH Kemensos 2023. 

Bansos yang digelontorkan pemerintah melalui Kemensos diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari bagi penerima bantuan tersebut.

Seperti, dana bantuan Rp5,4 juta yang berasal dari bansos PKH Kemensos 2023 diperuntukkan kepada Ibu Hamil dan Lansia.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa 2023 Bisa Cek di Link Ini, Berikut Syarat Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang memiliki kategori ibu hamil dan lansia 70 tahun keatas dalam Kartu Keluarga dipastikan bisa mendapatkan dana Rp750 ribu per tahap atau Rp3 Juta per tahun bagi ibu hamil.

Sedangkan, untuk kategori lansia 70 tahun keatas mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 Juta per tahun. Akumulasi bantuan ini akan dicairkan b

Dengan demikian, apabila dalam setahun KPM PKH yang memiliki kategori ibu hamil dan lansia akan mendapatkan bansos total Rp5,4 Juta per tahun.

Berikut cara cek nama penerima PKH di laman website resmi, yakni:

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Hanya Ada 2 SMP Terbaik di Palembang Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Sekolah Mana? Cek Profilnya!

Masyarakat akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos yang menjadi ciri atau dana bansos PKH tahap 1 pada Februari 2023.

Berikut kriteria penerima bantuan PKH dan nominal yang diterima, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Selain syarat di atas, berikut besaran nominal bantuan diterima KPM PKH per kategori, yaitu:

Baca Juga: Tersisa 5 Hari Lagi! Segera Aktivasi Rekening SimPel BNI-BRI agar Dana PIP Tidak Hangus, Cek Infonya di Sini

• Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
• Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
• Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 479,1 triliun.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp 479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Telah Diuji, Bagaimana Hasilnya? Simak Penjelasan BPOM

Alokasi anggaran tersebut diperuntukan bagi 10 Juta KPM PKH, 18,8 Juta KPM Kartu Sembako, 96.8 Juta untuk penerima bantuan kesehatan PBI JKN dari Kemenkes, 17,9 Juta siswa penerima PIP.

Sebanyak 908,9 Ribu KIP Kuliah dari Kemendikbud Ristek, serta 2,2 Juta siswa madrasah dan 67,8 Ribu mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.

Untuk mekanisme pencairan bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, artinya pada tahun 2023 diprediksi akan mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya, yaitu:

PKH Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
PKH Tahap 2 pada April-Juni
PKH Tahap 3 pada Juli-September
PKH Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Dengan skema di atas, maka besar kemungkinan bantuan PKH tahap 1 akan mulai dicairkan pada Februari atau Maret. 

Itulah pembahasan terbaru mengenai perkiraan jadwal pencairan PKH tahap 1 pada Februari 2023, lengkap cara cek NIK KTP penerima di laman Cek Bansos Kemensos.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler