HORE! PKH Februari 2023 Segera Cair ke Masyarakat yang Masuk Kategori Ini, Cek NIK Penerima via Aplikasi Ini!

11 Februari 2023, 06:20 WIB
Kriteria Masyarakat Penerima PKH Februari 2023 /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan sosial PKH tahap 1 pada Februari 2023 segera cair ke masyarakat yang masuk kategori di bawah ini, periksa nama dan NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos!

Bansos PKH 2023  merupakan salah satu bansos regular yang masih terus disalurkan pemerintah di bulan Januari ini.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos PKH 2023 adalah masyarakat yang berhasil memenuhi semua syarat yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BLT Dana Desa 2023 Bisa Cek di Link Ini, Berikut Syarat Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Syarat utama mendapatkan PKH 2023 adalah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima bansos, salah satunya bansos PKH dan BPNT sembako atau Kartu Sembako.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH ini dapat dilakukan masyarakat secara online.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair tahun ini.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” dari Menkeu pada acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 13 SMA-MA Terbaik di Kota Tangerang Selatan Versi LTMPT 2022, Lengkap Peringkat Nasional

Sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kemensos berupa PKH untuk 10 juta KPM.

Berikut cara melakukan pendaftaran PKH di aplikasi Cek Bansos, yakni:

- Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store, kemudian buka aplikasi tersebut setelah berhasil diunduh.
- Buat akun baru terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos dengan klik 'Buat Akun Baru'.
- Masyarakat perlu mengisi berbagai data diri yang diperlukan untuk pembuatan akun baru.
- Kirimkan data dengan klik 'Daftar Akun Baru', kemudian tunggu notifikasi selanjutnya yang menyatakan apakah akun berhasil dibuat atau tidak.
- Setelah membuat akun baru, buka kembali aplikasi Cek Bansos dan login menggunakan akun baru.
- Pada halaman utama aplikasi Cek Bansos, klik menu 'Daftar Usulan' dan pilih salah satu bansos yang ingin didapatkan, apakah BPNT atau PKH.

Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, masyarakat akan menerima notifikasi apakah telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH atau tidak.

PKH merupakan bansos yang disalurkan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lanjut usia (lansia), dan juga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Loker BUMN: PT KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SLTA, D3, D4, dan S1! Cek Kriteria hingga Persyaratannya

Ketujuh kategori masyarakat tersebut tentunya harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Nantinya, tujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dengan nominal yang beragam, berikut rinciannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Berikut adalah cara cek nama penerima PKH 2023 dengan mudah dan cepat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pilih iPhone 12 Pro Max untuk Dibeli Tahun Ini? Cek Harga Terbaru dan Spesifikasi pada Februari 2023 di Sini

Langkah pertama yakni masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id
Setelah terbuka pada halaman utama, silahkan ketikan provinsi, dan data lainnya yang diminta sesuai dengan KTP.
Masukan nama lengkap KPM sesuai dengan KTP
Masukan kode verifikasi yang tercantum pada layar
Selanjutnya klik 'Cari Data'
Nantinya akan muncul informasi seputar penerima bansos ini.

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dari bansos PKH 2023 ini dapat mengetahui apakah bansos PKH 2023 ini telah masuk rekening dengan adanya 4 tanda berikut:

1. Nama lengkap penerima bansos
2. Jenis bansos yang nantinya diterima
3. Periode ataupun tahapan bantuan yang diterima
4. Serta status bansos

Penyaluran PKH 2023 dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Penyaluran tahap 1 tengah berlangsung bulan Januari ini hingga Maret nanti.

Sedangkan, untuk mekanisme pencairan PKH 2023 dilakukan masyarakat  melalui Bank Himbara, yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Kantor Pos.

Baca Juga: Keren! Ada 5 Kampus Terbaik Asal Bogor yang Raih Peringkat Dunia Versi EduRank, Universitas Mana Saja?

Berdasarkan pada alur pencairan tahun 2022, bantuan sosial PKH 2023 diperkirakan bakal cair bulan Januari hingga Maret ini.

Berikut rincian jadwal pencairan PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Itulah pembahasan mengenai perkiraan jadwal cair bansos dan cara daftar bantuan sosial PKH tahap 1 pada Februari 2023 bagi masyarakat yang memenuhi kategori penerima manfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler