CPNS dan PPPK 2023 Dibuka untuk Umum, Siap-siap Daftar! Ini Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan

7 Februari 2023, 17:40 WIB
Ini syarat dan berkas pendaftaran yang perlu disiapkan untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Formasi apa saja yang dibuka? /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada 30 Januari 2023 lalu.

Tahun ini seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka untuk umum. Sehingga lulusan SMA, SMK, dan S1 bisa mendaftar sesuai kualifikasi formasi yang dibuka.

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kementerian PANRB pada hari ini, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar Loker BUMN untuk Lulusan S1 di PT Pegadaian hingga 11 Februari 2023, Ini Kualifikasinya

Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023

Terkait formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menpan-RB menjelaskan bahwa pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, ada juga formasi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya yang akan dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Apa saja syarat dan berkas pendaftaran yang perlu disiapkan? Simak info selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI, Kini Jadi Calon Presiden yang Diusung Partai Nasdem

Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah belum merilis secara resmi syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Namun, mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini syarat umum dan berkas pendaftaran yang perlu disiapkan sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Syarat Umum Daftar CPNS dan PPPK: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  8. Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

Baca Juga: Info Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Kapan? Ini Bocoran dari Menpan-RB soal Formasi yang Dibuka

Khusus untuk calon pelamar formasi Umum, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

Perguruan Tinggi Dalam Negeri

  • Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
    - Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
    - Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)

Perguruan Tinggi Luar Negeri

  • Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
    - Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
    - Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)

Baca Juga: Ternyata Besaran Gaji ASN PPPK Lebih Besar dari PNS, Simak Perbandingannya

Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenkumham, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu, berikut ini beberapa berkas pendaftaran yang bisa disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Jika tidak ada perubahan, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan melalui beberapa tahapan, yakni tahap pendaftaran Online di SSCN BKN, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler