SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas waktu melakukan aktivasi rekening Simpel untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), kembali diperpanjang.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan aktivasi rekening PIP? Simak syarat hingga langkah mudah untuk melakukan aktivasi rekening PIP, selengkapnya pada artikel ini.
Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa batas waktu melakukan aktivasi rekening PIP akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan informasi terbaru bahwa batas waktu aktivasi rekening PIP akan diperpanjang hingga 15 Februari 2023
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!” tulis akun Instagram @sobatpip, dikutip tim Seputarlampung.com pada 31 Januari 2023.
Melalui unggahan Instagram tersebut, juga diinformasikan bahwa hal ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Aktivasi rekening PIP perlu dilakukan oleh siswa yang telah dinyatakan masuk Nominasi PIP 2022.
Siswa penerima bantuan PIP, harus melakukan aktivasi rekening untuk menerima dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta, yang akan dicairkan ke rekening penerima.
Dana tersebut hanya dapat cair satu kali dalam setahun, dan dapat digunakan untuk keperluan siswa penerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan kategori.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan bahwa, jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan, siswa belum melakukan aktivasi rekening, maka dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara.
Oleh karena itu, siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, harus segera melakukan aktivasi rekening, pada batas waktu maksimal yaitu 15 Februari 2023.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @sobatpip dan @puslapdik_dikbud, berikut syarat, ketentuan, dan langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan aktivasi rekening PIP:
Peserta dapat melakukan aktivasi rekening, dengan mendatangi bank penyalur PIP, yaitu:
- Bank BRI untuk siswa SD dan SMP sederajat.
- Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK sederajat.
- Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Siswa dapat datang langsung ke bank, dengan membawa syarat sebagai berikut:
Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Fotokopi identitas diri.
Formulir aktivasi dari bank.
Khusus untuk siswa SD dan SMP sederajat, diwajibkan datang bersama orang tua. Selain itu sertakan identitas orang tua/wali dan kartu keluarga.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk 3 kondisi berikut:
- Rumah jauh dari bank.
- Siswa disabilitas.
- Orang tua/wali jauh.
Ketiga kondisi tersebut, dapat melakukan aktivasi dengan diwakilkan oleh Kepala Sekolah, dengan persyaratan yang sama. Namun, dibutuhkan beberapa dokumen tambahan, sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Surat Kuasa orang tua/wali/siswa.
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah.
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan
- Kepala Sekolah yang berlaku, dan menunjukkan aslinya.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (pada lokasi dan kondisi khusus).
Baca Juga: Keren! Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia, Ini 2 Kampus di Brebes Versi EduRank 2022
Jika telah berhasil melakukan aktivasi, maka penerima PIP akan mendapatkan Buku Tabungan Simpel beserta Kartu Debit Simpel.
Nantinya, dana bantuan PIP akan dicairkan ke rekening siswa penerima yang telah diaktivasi.
Itulah informasi terkait syarat dan cara mudah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur yang telah ditetapkan. Jangan lupa, segera lakukan aktivasi maksimal pada 15 Februari 2023.***