Daftar Kode Plat RF Khusus untuk Pejabat Eselon, Polri-TNI, Apa Bedanya Kode RFO, RFH, RFQ, hingga RFL?

29 Desember 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi daftar kode dan warna khusus pada plat nomor kendaraan. Plat RF artinya apa? /Antara/Dedhez Anggara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Plat dengan kode belakang QH kembali viral di media sosial. Dalam sebuah video, Pajero dengan kode plat QH menodong senjata tajam ke pengendara lain.

Aksi itu diduga dipicu karena pengendara Pajero hitam tak terima ketika tidak diberi jalan.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Kelapa Gading, Jakarta, beberapa hari lalu. Video tersebut viral salah satunya karena kode plat Pajero tersebut diketahui merupakan kode khusus untuk pejabat.

Akun @reynold_lumintang mengunggah video peristiwa penodongan senjata tajam oleh dengan plat akhir QH. Dalam cuitannya, ia kemudian menyinggung tentang kode plat QH tersebut.

Baca Juga: Sudah Terima Bansos PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar Kartu Prakerja Januari 2023 di Sini

“Plat QH pada umumnya dipakai untuk anggota TNI/Kepolisian, sama seperti plat RFS, QZ.Tapi bukan berarti dipakai buat nodong senjata tajam Bos, sangat disayangkan nodongnya ke arah anak dan istri saya,” katanya dikutip Seputarlampung.com dari Portal Purwokerto.

Diketahui bahwa pada plat kendaraan terdapat kode khusus. Pada huruf awal pada plat kendaraan menunjukkan asal daerah, kemudian diikuti oleh nomor plat kendaraan. Kemudian, huruf akhir menunjukkan kode khusus asal kota/kabupaten.

Sementara untuk kendaraan milik pejabat pemerintahan, ada kode khusus dipasang oleh kepolisian. Apa saja kodenya?

Baca Juga: Inilah Daftar 6 Universitas Terbaik di Banjarmasin Versi EduRank 2022, Kampus Incaranmu Posisi Berapa?

Salah satu kode plat yang dipakai oleh kendaraan milik pejabat pemerintahan yakni kode RF. Ini arti kode RF pada plat kendaraan: 

1. Plat RFS (Reformasi Sekretariat Negara): dipakai untuk kendaraan pejabat sipil negara dengan jabatan eselon I

2. Plat RFO, RFH, RFQ (Reformasi Hukum): dipakai untuk kendaraan pejabat sipil negara dengan jabatan eselon II

3. Plat RFP (Reformasi Polisi): dipakai untuk pejabat kepolisian (POLRI)

4. Plat RFD (Reformasi Darat): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat

5. Plat RFL (Reformasi Laut): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut

6. Plat RFU (Reformasi Udara): dipakai pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara

Baca Juga: Daftar Kode Plat BK Provinsi Sumut untuk Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, hingga Langkat

Sementara itu, ada beberapa warna berbeda yang dipakai pada plat. Setiap warna memiliki kode atau arti khusus.

Berikut arti warna plat kendaraan sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Ada lima jenis plat nomor kendaraan yang masih digunakan di Indonesia yang dibedakan berdasarkan warnanya.

 

  1. Plat Putih dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Plat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum dan transportasi publik
  3. Plat Merah dengan Tulisan Putih: untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Plat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
  5. Plat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Daftar Kode Plat BE Provinsi Lampung, Lengkap Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus

Itulah daftar kode dan warna khusus pada plat kendaraan yang dipakai oleh pejabat pemerintahan hingga masyarakat Indonesia.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler