Tahun 2023 Beli LPG 3 KG Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi? Begini Caranya

28 Desember 2022, 14:40 WIB
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya. //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai tahun 2023 Pemerintah akan memulai uji coba pembelian LPG 3 kg atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berkaitan dengan PT Pertamina (Persero) yang akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai tahun 2023.

Uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

Baca Juga: Link SCTV Live Streaming Leeds United vs Man City Liga Inggris, Kamis 29 Desember 2022 Kick Off 03:00 WIB

Coporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, data KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE ini nantinya akan dimasukkan ke situs Pertamina yang bernama ‘Subsidi Tepat’ untuk memudahkan pendataan.

“Untuk supaya tepat sasaran, datanya harus lengkap, dan instrumen kita pakai data, termasuk KTP yang disesuaikan dengan penyalur,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca Juga: Loker Terbaru PT Freeport Indonesia, Yuk Daftar Lulusan SMA, D3, dan S1 Tersedia 3 Formasi, Cek Kualifikasinya

Anggota Komisi VII DPR Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.

“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Sartono.

Lantas apakah nantinya jumlah tabung yang boleh dibeli akan dibatasi, dan bagaimana cara membeli menggunakan KTP?

Baca Juga: WOW! Ada 6 Kampus di Kediri yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Versi EduRank 2022, Kampusmu Posisi Berapa?

Coporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa terkait jumlah pembatasan tabung elpiji 3 kg yang boleh dibeli belum ditentukan.

Berikut cara membeli tabung gas menggunakan KTP, yakni:

Irto menjelaskan, saat ini Pertamina tengah mensinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.

"Data P3KE akan menginput dalam Web Based Subsidi tepat," jelasnya.

Meski berbasis Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian gas LPG 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg tidak perlu mengunduh aplikasi apapun. Masyarakat juga tidak perlu mengunduh aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: BRIN Keluarkan Peringatan Badai Dahsyat JABODETABEK Hari Ini, BMKG Buka Suara Soal Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Irto mengatakan, nantinya masyarakat tak perlu mengunduh aplikasi maupun QR code ketika melakukan pembelian.

Masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg dengan cara seperti biasa, namun dengan syarat menunjukkan KTP.

Setelah menunjukkan KTP, maka selanjutnya bagi yang sudah masuk database P3KE, bisa lanjut untuk membeli.

Adapun bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan diupdate dan langsung bisa membeli seperti biasa.

Baca Juga: Perbedaan SNMPTN dan SNPMB pada Seleksi Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

“Hal ini sebenarnya sudah jalan, namun selama ini pencatatannya manual, ada log book di masing-masing pangkalan,” jelasnya.

Dengan cara ini, ke depannya akan ada digitalisasi data pembelian. Saat ini ia menerangkan untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg masih dilakukan seperti biasa.

Demikian informasi terkait Tahun 2023 cara beli LPG 3 kg wajib pakai KTP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler