Ingin Melakukan Perjalanan Naik Kereta Api Antar Kota? Cek Persyaratan Berikut agar Liburan Aman saat Nataru

24 Desember 2022, 08:00 WIB
Ini persyaratan naik kereta api antar kota saat libur nataru. /Instagram/@kai121_

SEPUTARLAMPUNG.COM – Anda ingin melakukan perjalanan dengan naik Kereta Api antar kota? Cek persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan di bawah ini.

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak masyarakat yang sudah mulai mengagendakan liburan dan perjalanan ke luar kota, dengan menggunakan Kereta Api antar kota.

Namun, keadaan saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19, membuat setiap sektor harus memperketat peraturan demi pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19. Termasuk Kereta Api yang memberikan pelayanan dalam perjalanan antar kota.

Baca Juga: 1 Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Tadi Malam saat Akan Masuk Kapal, Ini Kronologinya

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rencana saat libur Nataru untuk melakukan perjalanan ke luar kota dengan menggunakan Kereta Api, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Hal ini ditujukan agar setiap penumpang dapat melakukan perjalanan antar kota menggunakan Kereta Api dengan nyaman dan aman.

Persyaratan terkait perjalanan menggunakan Kereta Api antar kota ini diatur dalam Surat Edaran No.84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Persikabo vs Persib BRI Liga 1 Hari Ini, Dukung dan Saksikan Tim Favoritmu!

Selain pemberlakuan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak, penumpang Kereta Api yang melakukan perjalanan antar kota, juga wajib memenuhi persyaratan terkait vaksinasi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang Kereta Api antar kota saat ini, dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kai121_, yaitu sebagai berikut:

  1. Penumpang Kereta Api antar kota yang berusia 18 tahun kea tas, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  2. Penumpang Kereta Api antar kota yang berusia 6-7 tahun, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua
  3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan vaksinasi. Namun wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  4. Penumpang dengan kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga tidak diwajibkan melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni Online di Aplikasi dan Website Ferizy, Mudah dan Cepat

Saat ini, persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR telah dihapuskan.

Oleh karena itu, para penumpang diwajibkan untuk memperhatikan dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.

Itulah informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang Kereta Api antar kota saat ini, agar dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler