Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

22 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Syarat penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk SMA SMK D3 S1. /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi rekrutmen tenaga teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, hingga S1 di Kementerian Kelautan. Ini syarat dan formasi jabatan yang dibutuhkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca Juga: BKN Resmi Buka Pendaftaran Tenaga Teknis PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Formasi jabatan yang saat ini dibutuhkan yaitu:

Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama - Arsiparis

Ahli Pertama - Instruktur
Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Ahli Pertama - Pengawas Perikanan
Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan

Baca Juga: Keren! Profil SMAN 1 Berau, Satu-satunya Sekolah Terbaik di Kabupaten Berau Kalimantan Timur Versi LTMPT 2022

Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan
Ahli Pertama - Perekayasa

Ahli Pertama - Perencana
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Ahli Pertama - Pustakawan
Ahli Pertama - Statistisi
Asisten Ahli - Dosen

Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pemula - Pengawas Perikanan
Pemula - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Terampil - Analis Pasar Hasil Perikanan
Terampil - Arsiparis
Terampil - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Terampil - Pengawas Perikanan
Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Terampil - Penyuluh Perikanan

Baca Juga: Rekrutmen PPPK BPOM Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Posisi dan Siapkan Dokumen Berikut

Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil - Pranata Komputer
Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Terampil - Pustakawan
Terampil - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kementrian Kelautan dan Perikanan, berikut syarat penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal SMA SMK D3 D4 dan S1 berbagai jurusan

- Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Wow! Inilah 8 SMP Terbaik di Lumajang Jawa Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN, Teratas Ada SMPN 1 Lumajang

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

- Berkelakuan baik;
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Informasi loker ini berakhir pada 6 Januari 2023 dan selengkapnya, KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler