KPK Ancam Jatuhkan Hukuman Mati bagi Pengelola Bansos Korban Gempa Cianjur yang Korupsi: Akan Diproses

7 Desember 2022, 06:20 WIB
ILUSTRASI korupsi. KPK ancam hukuman mati bagi pengelola bansos korban Cianjur jika terbukti korupsi. /PRFM

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam para pengelola bantuan sosial atau bansos korban gempa Cianjur yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman mati.

Ancaman tersebut diikrarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis, pada acara pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa, 6 Desember 2022.

Ia menyampaikan bahwa ancaman hukuman mati bisa dijatuhkan bagi pengelola bansos yang terbukti korupsi.

Baca Juga: Apakah SIM A dan C Berlaku di Luar Negeri? Berikut Negara di ASEAN yang Memberikan Izin

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap Johanis dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Ia melanjutkan bahwa hukuman mati bisa dijatuhi pada pelaku korupsi dalam keadaan tertentum salah satunya terkait dengan bencana.

 

Sebelumnya, KPK telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.

KPK menilai bahwa kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Kaya Mana eks Panglima TNI Andika Perkasa vs Penggantinya eks KSAL Yudo Margono? Ini Detail Harta Keduanya

Untuk menghindari adanya tindak pidana korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.

"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Desember 2022, Mulai 1-2 Jutaan Saja Bisa Punya Galaxy A Series, Cek di Sini

Berdasarkan catatan penanganan korupsi, pengelolaan bantuan menjadi salah satu modus korupsi oknum tertentu.

Sehingga modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK.

Cahya mengingatkan bagi calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali"

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler