SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Tahap 2 telah cair untuk 267.280 siswa SD, ada bonus tambahan lainnya yang dapat diterima siswa SD-SMK.
Selain cair untuk 267.280 siswa SD, KJP Plus Tahap 2 juga cair untuk siswa SMP-SMK dan PKBM.
KJP Plus Tahap 2 kembali cair untuk siswa SD-SMK pada 1 Desember 2022.
Siswa SD-SMK dengan kriteria ini akan mendapatkan bonus tambahan uang tunai dan fasilitas gratis lainnya dari KJP Plus Tahap 2.
Segera cek nama untuk memastikan status penerima KJP Plus Tahap 2 secara online di laman resminya.
Sebagaimana dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut adalah tahapan untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2.
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Pilih dan klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukan NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Setelah itu klik cek
Siswa yang namanya masuk dalam penerima KJP Plus Tahap 2/2022 akan mendapatkan uang tunai dan bonus tambahan lainnya.
Berikut adalah rincian bantuan uang tunai yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK dan PKBM dari KJP Plus Tahap 2.
- Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp420.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
Adapun jumlah siswa keseluruhan yang berhak dan telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 sebanyak 803.121 siswa.
Inilah bonus tambaha yang diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK dari KJP Plus Tahap 2.
Bonus tambahan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK yang duduk di sekolah swasta.
1. Tambahan SPP selama 6 bulan.
- Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.
2. Fasilitas gratis untuk siswa.
- Akses masuk gratis ke Monas/Monumen Nasional.
- Akses masuk gratis ke museum dan juga masuk ragunan.
- Akses masuk gratis ke Ancol dan juga transjakarta dengan menunjukkan KJP, kartu pelajar, dan memakai seragam sekolah untuk transjakarta.
Demikian bonus tambahan yang diberikan dari KJP Plus Tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***