SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah update pencairan PIP per 1 Desember 2022. PIP sudah cair ke 17.901.791 Siswa SD, SMP, SMA-SMK, cek namamu di link pip.kemdikbud.go.id.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
Peserta didik jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
Peserta didik jenjang SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP dapat mengecek secara berkala ke rekening penyalur, agar mengetahui apakah dana bantuan PIP telah disalurkan ke rekening atau belum?
Bank penyalur bantuan pendidikan PIP adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hingga saat ini sudah cair ke 17.901.791 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP.
Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP pada 1 Desember 2022, dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, yakni:
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.
Update penyaluran dana PIP per 1 Desember 2022 jenjang SD hingga SMK.
Jenjang SD: 10.352.711 siswa
Jenjang SMP: 4.360 990 siswa
Jenjang SMA: 1.451.256 siswa
Jenjang SMK: 1.736.834 siswa
Total: 17.901.791 siswa
Berikut cara cek penerima dana PIP Kemdikbud:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Demikian informasi terkait total jumlah kuota pencairan dana PIP per 1 Desember 2022 dan harap pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***