Dana PIP 2022 Masih Bisa Cair Meski Siswa Tak Punya Kartu Indonesia Pintar? Segera Siapkan 2 Berkas Ini

19 November 2022, 18:40 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa kurang mampu masih bisa mendapatkan bantuan PIP meski tidak memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Pelajar dapat mendaftar PIP cukup dengan modal KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Dana PIP 17,4 Juta Sudah Cair untuk Siswa SD-SMK Hanya untuk Kriteria Siswa Ini, Cek Namamu di Link Ini

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun besaran dana PIP adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Cair ke Bank DKI, Cek via HP, Laporkan ke Sini jika Uang Belum Ditransfer

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2022 bagi siswa kategori miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Kabupaten dan Kota Pekalongan Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Posisi Pertama Ranking 4 Nasional

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Demikian informasi terkait cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler