SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa Anda tak pernah bisa lolos dapat bantuan sosial (bansos)? Ternyata inilah ciri-ciri data KTP (kartu kependudukan) yang dihapus langsung dari daftar penerima bantuan Pemerintah.
Salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan dana bansos atau bantuan dari Pemerintah adalah memiliki data KTP valid dan aktif.
Adapun bansos yang kini masih diberikan oleh Pemerintah berdasarkan data kependudukan (KTP) adalah seperti PKH, BLT BBM, BPNT, hingga BPUM.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinsos.jogjaprov.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan Pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Toyota Bakal Rilis Mobil Baru pada 21 November 2022, Apakah Innova Zenix? Ini Bocoran Spesifikasinya
Sebagaimana diketahui, DTKS berbasis data kependudukan. Jadi jelas, bahwa untuk dapat menerima bansos dari Pemerintah, NIK KTP harus terdaftar di DTKS.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Lantas apa yang membuat data KTP atau kependudukan seseorang dihapus dari daftar penerima bansos?
Melansir kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ada beberapa ciri yang membuat seseorang tidak menjadi penerima bansos, yakni:
1. Alamat Tinggal Berbeda dengan KTP
Alamat penerima bansos harus sama persis dengan data kependudukan. Artinya, data di KTP harus sinkron antara dengan yang terdaftar pada basis DTKS dan Dukcapil. Jika ditemukan ada perbedaan antara kedua data tersebut, maka bisa membuat bantuan tidak akan diterima lagi.
2. Tumpang Tindih Data
Data yang tumpang tindih sudah pasti tidak bisa menerima bansos. Karena dianggap tidak valid. Data tumpang tindih ini maksudnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima bansos sama dengan masyarakat lain yang berbeda daerah.
Karena data NIK KTP dimiliki oleh dua orang, maka dipastikan akan dihapus dari penerima bansos.
3. Status Perkawinan
Jika ada perubahan status, maka harus segera diubah agar data selalu sinkron. Hal yang sering terjadi adalah ketika KTP diperbaharui ternyata NIK belum aktif sama sekali sehingga data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak terbaca di DTKS.
Dari tiga ciri di atas, dapat disimpulkan bahwa penting untuk mengecek status KTP di Dukcapil serta memperbaharui data jika ada perubahan. Karena data DTKS juga kerap diperbaharui, untuk menentukan masyarakat yang layak menerima bantuan Pemerintah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 SMA Halaman 87, 88 Latihan 3.1 Kurikulum Merdeka
Demikian penjelasan mengenai data KTP yang dihapus dari penerima bansos, sehingga membuat masyarakat tidak pernah mendapatkan bantuan.***