SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk penutupan rekening KJP Plus bagi penerima kelas 12 SMA sederajat yang sudah lulus sekolah.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo.
KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP, pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah dan kursus.
Untuk keluarga tidak mampu, KJP Plus ini dapat diuangkan.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah selesai diberikan pada 27 Oktober 2022.
Dilansir seputarlampung.com dari instagram @disdikdki yang diunggah pada 1 November 2022, bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 kelas 12 yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.
Penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. KTP wali (bagi yang masih ada nama wali) asli dan fotokopi 2 lembar.
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar).
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar).
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar).
5. Buku tabungan dan ATM KJP Plus.
6. Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta).
7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar).
8. Materai 10.000 (2 lembar).
Kemudian bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.
Itulah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan penutupan rekening KJP Plus bagi siswa SMA kelas 12 yang sudah lulus SMA sederajat.***(Arqo Suci Nurhalussia)