Bakal Ditetapkan Bulan Ini, Menaker Berikan Bocoran Besaran Nominal Upah Minimum pada 2023

10 November 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum. /PIXABAY/Ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)untuk 2023 sedang dimatangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ditargetkan nilai besaran upah minimum 2023 rampung dan ditetapkan pada bulan ini, November.

Adapun, penetapan besaran upah minimum pada 2023 akan dilakukan berdasarkan beberapa faktor.

Meski belum diketahui berapa persen kenaikan upah minimum pada 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan sedikit bocoran.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat, 11 November Bertajuk Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekitar

Ida menegaskan, nominal upah minimum pada 2023 yang jelas akan lebih besar dibandingkan dengan nilai UMP atau UMK pada 2022.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya Ida.

Selain itu, faktor lain yang dipertimbangkan dalam menentukan nominal upah minimum pada 2023 adalah saran dari para pelaku usaha juga saran dari sisi pekerja.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan kepentingan di antara kedua pihak.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box Bersertifikasi Kominfo, Apa Beda yang Murah dan Mahal? Ini Cara Cek STB Asli atau Palsu

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Upah Minimum 2023 Ditetapkan November Ini, Kemnaker Ungkap Besaran sesuai PP 36 Tahun 2021", diketahui, para pelaku usaha meminta upah minimum ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sedangkan, para pekerja mendorong penetapan upah minimum dengan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Mereka juga meminta agar penetapan upah minimum dapat dipertimbangkan dengan kenaikan harga BBM dan krisis global yang terjadi.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," ujar Ida.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan bahwa nantinya upah minimum akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak akan dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, lantaran peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.

Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG Berlebih, BPOM Tarik dan Musnahkan 4 Produk Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi

Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," ucapnya.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," tuturnya.

Nantinya, penetapan upah minimum akan diputuskan paling lambat pada 21 November 2022 untuk UMP dan pada 30 November 2022 untuk UMK.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," katanya.***(Egista Hidayah/Pikitan Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler