Info Resmi Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Cek via Link Ini, Benarkah akan Cair pada November?

31 Oktober 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi seputar jadwal cair KJP Plus Tahap 2 2022 dapat dilihat via link diakhir artikel ini, benarkah pencairan di bulan November?

Sebelumnya, pencairan KJP Tahap 1 sudah dicairkan sejak 10 Oktober 2022, adapun jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik.

Pencairan dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA-SMK dan yang terakhir disalurkan PKBM pada 27 Oktober 2022.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Oktober untuk jenjang PKBM telah cair tanggal 27 Oktober 2022", tulis akun Instagram @disdikdki.

Baca Juga: Kemenag Adakan Lomba Abstrak dengan Tema Tahfidz-Ta’lim Al-Qur’an, Pemenang akan Dapatkan Hadiah Ini

PKBM merupakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar atau setara dengan sekolah paket A/B/C.

KJP Plus Tahap 1 2022 untuk jenjang PKBM akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta sebesar Rp300.000.

Lantas, apakah KJP Plus Tahap 2 akan cair kembali pada November 2022?

Pemerintah secara resmi menetapkan penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2 bagi semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA atau SMK pada 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Nottingham Forest: The Gunners Pesta Gol, Skor Akhir 5-0

Artinya, untuk tahap selanjutnya adalah pencairan KJP Plus Tahap 2 ke masing-masing penerima yang akan dilakukan setelah jadwal ditetapkan.

Biasanya, untuk jadwal dan tanggal pencarian akan diinformasikan lebih lanjut oleh dinas terkait melalui laman media sosial, seperti Instagram dan Facebook.

Untuk informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus Tahap 2 2022 bisa dilihat via tiga link ini, yakni:

Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI

Kedua, melalui laman media sosial Instagram Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI 

Ketiga, melalui laman media sosial Facebook Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI

Kedua instansi tersebut merupakan pusat informasi resmi terkait penyaluran KJP Plus Tahap 2 2022, sehingga para orang tua dan siswa tidak perlu khawatir akan adanya informasi hoaks atau info yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Pekan Ketiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E, Ini Jadwal Lengkapnya

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

• Jenjang SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak penyelenggara terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2, diprediksi akan cair pada bulan November 2022. Harap pantau laman resmi media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: Ternyata Konsumsi Cokelat Berlebihan Bisa Menyebabkan Sembelit, Ini Penjelasannya menurut dr Saddam Ismail

Demikian ulasan mengenai kelanjutan penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta , lengkap dengan besaran dana yang diterima masing-masing siswa SD, SMP, SMA-SMK.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler