Klaim Pulau Pasir di NTT, Masyarakat Adat Laut Timor akan Gugat Australia, Ini Kata Kemenlu RI

25 Oktober 2022, 08:20 WIB
Masyarakat adat Laut Timor akan gugat Australia atas klaim Pulau Pasir di NTT //Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat adat Laut Timor sangat marah dan berniat untuk menggugat Australia yang mengklaim Pulau Pasir di bagian selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai miliknya. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan klaim tersebut.

Masyarakat adat Laut Timor meminta Australia untuk angkat kaki dari Pulau Pasir NTT, sebab Negeri Kangguru itu dinilai tak punya hak atas pulau tersebut.

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam akan membawa masalah klaim Pulau Pasir ke jalur hukum dan menggugat Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra.

Baca Juga: Rumah Irwansyah dan Zaskia Sungkar Terancam Disita Bank Karena Ini, Hafiz Fatur Diduga Palsukan Tanda Tangan

"Jika Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra" kata Ferdi di Kupang, seperti dikutip Antara, Selasa, 25 Oktober 202.

Ferdi mengatakan klaim Australia atas Pulau Pasir menimbulkan reaksi dari masyarakat Indonesia. Terlebih Australia tetap melakukan pengeboran minyak bumi di kawasan itu meski telah diperingatkan sejak lama.

"Padahal kawasan tersebut mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," lanjutnya.

Baca Juga: BSU 2022 Belum Cair padahal Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Alur Pencairan Subsidi Gaji

Ferdi mengatakan, di lokasi tersebut banyak makam leluhur Rote dan beragam artefak lain. Tak hanya itu, sudah sejak lama nelayan Indonesia beroperasi di gugusan Pulau Pasir.

Bukti lainnya bahwa Pulau Pasir milik Indonesia adalah jaraknya yang lebih dekat dengan Indonesia, yakni sekitar 140 km di sebelah selatan Pulau Rote NTT.

Sedangkan dengan Australia, jaraknya cukup jauh, yakni sekitar 320 km dari pantai barat utara Australia.

Namun semua berubah sejak Canberra dan Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal batas wilayah territorial pada 1974.

Melalui MoU tersebut, Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir demi kepentingan konservasi.

Baca Juga: Ini Daftar Kode Plat AL di Provinsi Jawa Timur: Lengkap Kediri, Blitar, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung

Hal itulah yang kemudian menurut pengamat hukum internasional Universitas Nusa Cendana Kupang, T.W Tadeus sebagai sebuah kesalahan Pemerintah Indonesia. Karena secara tidak langsung saat itu Indonesia telah menyerahkan Pulau pasir kepada Australia.

Dua tahun berselang dari MoU itu, pihak Australia pun mengklaim bahwa Pulau Pasir adalah milik mereka meski berdasarkan garis pantai masuk wilayah Indonesia.

Sementara itu, di tengah masalah ini, Kemenlu RI telah membenarkan klaim Australia atas Pulau Pasir di NTT.

Hal itu diungkap melalui cuitan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jailani, di Twitter yang diunggahnya pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Diperingati Setiap 28 Oktober, Simak Sejarah Singkat dan Isi Teks Asli Sumpah Pemuda Lengkap dengan Maknanya

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau itu dimiliki Australia berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act 1993 dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani.

Lebih lanjut, Abdul Kadir Jailani menilai Pulau Pasir tak menjadi bagian Indonesia. Sebab, di era kolonialisme, pulau ini menjadi kekuasaan Belanda.

Abdul Kadir menjelaskan, berdasarkan aturan hukum internasional, Pulau Pasir tidak pernah masuk bagian Indonesia lantaran wilayah Indonesia sebatas bekas Hindia Belanda.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRI," pungkasnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler