Cara Daftar BPUM agar Dapat BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000, Ini Syaratnya

22 Oktober 2022, 13:00 WIB
Iustrasi bantuan UMKM 2022. /EmAji/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar BPUM agar dapat BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000. Ini syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima.

Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM akan diberikan kepada para pelaku usaha sebesar Rp600.000.

Adapun target pelaku usaha yang akan menerima BPUM atau BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM adalah sebanyak 6 juta orang.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM 2022 Bisa Cek via Link eform.bri.co.id, Maaf hanya UMKM Kriteria Ini yang Lolos

Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.

Melansir laman pesisirselatankab.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM program BPUM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

Baca Juga: 102 Obat Sirup Ini Dikonsumsi Para Pasien Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Rilis Daftar Lengkapnya

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Asteroid Sebesar 2 Kali Ukuran Stadion GBK akan Melintas Dekat Bumi Hari Ini Pukul 23.59 WIB, Apa Dampaknya?

Cara Mendapatkan Banpres BPUM:

Calon penerima BPUM dapat melengkapi data usulan kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon.

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terdaftar agar memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BLT BSU di bsu.kemnaker.go.id, Cek Namamu Cukup Pakai NIK dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda akan melihat rangkuman data yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM BPUM:

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Berikut dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK).

Demikianlah cara untuk daftar BPUM agar mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop UKM dengan besaran Rp600.000.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler