SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini Sabtu, 22 Oktober 2022, kita peringati sebagai Hari Santri Nasional (HSN) yang ke-7.
Berikut ini sejarah singkat Hari Santri, juga sekilas asal usul mengapa HSN diperingati setiap 22 oktober. Simak ulasannya dalam artikel berikut.
Kemerdekaan Indonesia, memiliki berbagai proses dan rintangan yang tidak lepas dari tokoh-tokoh yang terus memperjuangkannya. Kaum ulama dan para santri di Indonesia, juga memegang peranan dalam hal ini.
Bahkan hingga kini, diketahui bahwa para ulama dan santri Indonesia tetap menjaga dan memperjuangkan nilai Pancasila.
Awalnya, hari santri diusulkan oleh ratusan santri pondok pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional dan akan memperjuangkannya.
Baca Juga: 22 Oktober Ada Hari Apa? Ada Hari Santri Nasional Salah Satunya, Simak Daftar Hari dan Sejarahnya
Namun, PBNU akhirnya mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram.
Melalui penandatanganan keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya ditetapkan Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 22 Oktober.
Keputusan ini didasari oleh tiga pertimbangan:
- Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengisi kemerdekaan.
- Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Baca Juga: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru, Bisa Juga Diikuti Sarjana Non Kependidikan
- Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Fatwa resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, berisi tiga poin penting yaitu:
1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang, wajib dibunuh.
Peristiwa resolusi jihad, dilatari penyerangan oleh Sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia, di usia Indonesia yang baru menginjak dua bulan merdeka.
Demikian sejarah dan asal usul ditetapkannya Hari Santri Nasional yang diperingati tiap tanggal 22 oktober, yang diketahui ditujukan untuk memperingati fatwa resolusi jihad.*** (Syaalma Difatka)