Terungkap Fakta Baru Kuat Ma'ruf di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Sidang Bharada E Digelar

18 Oktober 2022, 06:15 WIB
Misteri Bisikan Kuat Ma'ruf pada Istri Ferdy Sambo Terkuak. /Pikiran-rakyat

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ada beberapa fakta baru yang terungkap dalam persidangan kemarin. Salah satunya Kuat Ma'ruf, atas inisiatifnya sendiri, membawa pisau di dalam tasnya.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima Dana PIP 2022 pada Link Ini, Dana Bantuan Pendidikan Hanya Cair ke 9 Tipe Siswa Ini

JPU menyebut bahwa Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Jaksa juga menyebut Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Adik Brigadir J Sempat Tak Boleh Masuk Rumah Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan, Ini Kata Kamaruddin

Padahal saat itu, yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa mengatakan bahwa, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi memiliki kesempatan untuk menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim saat sidang Ricky Rizal.

Baca Juga: Siapa Hakim yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Senin 17 Oktober 2022? Berikut Profil Singkatnya

Namun, lanjutnya, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler