SUDAH CAIR, tapi PIP 2022 Siswa SD-SMK Ini Batal Dicairkan? Cek 10 Sebab yang Bikin Bantuan Otomatis Hangus

16 Oktober 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah cair kembali pada Oktober ke sejumlah siswa SD-SMK. Sayangnya, ada beberapa yang bantuannya hangus karena 10 sebab berikut ini.

Melansir akun Instagram Sobat PIP, dana bantuan bagi siswa jenjang SD-SMK telah cair ke 337.537 penerimanya pada Oktober 2022.

Adapun pencairan dana PIP hingga Oktober 2022 telah mencapai 11.941.929 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 16 Oktober 2022:

Baca Juga: Resep Milo Cheese Puding, Sajian Praktis dan Cepat Membuatnya, Camilan Sehat untuk Menemani Weekend

SD: 6.812.106 siswa

SMP: 3.278.623 siswa

SMA: 801.971 siswa

SMK: 1.049.229 siswa

Total: 11.941.929 siswa.

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Ini Link Live Streaming SCTV Liverpool vs Man City Liga Inggris, Minggu 16 Oktober 2022: Nonton di Sini

Berikut besaran dana yang diterima:

  • Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Bagi siswa yang telah mendapat dana PIP, maka otomatis memang tidak akan menerima bantuan ini lagi. Sebab, bantuan hanya diberikan setahun sekali bagi setiap siswa SD-SMA.

Namun, transfer dana bantuan bisa gagal otomatis jika ada 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMK.

Tak hanya itu, dana PIP yang telah diterima siswa pun akan ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Fakta Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar Soal KDRT, Ini yang Sebenarnya Terjadi di RS

Berikut 10 sebab utama yang membuat siswa SD-SMK gagal menerima dana PIP 2022, yaitu:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Download 22 Twibbon Hari Jadi Tasikmalaya ke-21, Lengkap Ucapan HUT Penuh Doa pada 17 Oktober 2022

Sebagai informasi, selain membawa KIP, siswa penerima juga wajib membawa bukti pendukung sah saat pencairan dana PIP di bank, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: Terbanyak DKI Jakarta, Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Bertambah Jadi 152, Waspadai 7 Gejala Ini

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikian sebab yang membuat dana PIP 2022 siswa SD-SMK gagal cair.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler