SEPUTARLAMPUNG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa, yang baru empat hari menggantikan jabatan Kapolda Jatim yang lama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Peran Teddy Minahasa yakni diduga sebagai pengendali dan memerintahkan untuk menukar barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kemarin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Kapolri dikutip dari PMJ News.
Diketahui sebelum menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.
Akibat terbongkarnya kasus ini, Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan pada Wilayah Banyumas R, Seri D dari Kabupaten Mana? CEK di Sini
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 dikutip dari Antara.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, total ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus penggelapan dan pengedaran narkoba ini.
Lima tersangka merupakan anggota aktif kepolisian, sementara 6 orang lainnya adalah warga sipil.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut jadi tersangka, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Mukti mengungkapkan kronologi dan asal-muasal lima kilogram sabu-sabu tersebut.
5 kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Dari 5 kg sabu tersebut, 1,7 kg sudah dijual.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Sebelum menjadi tersangka, Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri sambil menunggu proses pidana berjalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy Minahasa akan dipindahkan dan nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Kapolri juga menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.***