Kesepakatan mengenai daftar tanggal merah tahun depan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB 3 Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Dari hasil keputusan tersebut, ada 24 hari libur yang terdiri dari hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.
29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.
Baca Juga: Daftar KTP Penerima BSU Tahap 6 2022, Tanggal Berapa Subsidi Gaji Cair? Cek Rekening Bank Himbara
Jadwal Cuti Bersama 2023:
23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.
26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.
Demikianlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang telah disepakati Pemerintah melalui SKB 3 Menteri, sehingga kini kapan saja jadwal tanggal merah tahun depan pun sudah bisa diketahui.***