Link Resmi Cek Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Sudah Ditetapkan Mulai Hari Ini 10 Oktober 2022

10 Oktober 2022, 15:00 WIB
Yes KJP Plus Tahap 1 2022 jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair tanggal ini, segera cek NIK pada laman resmi ini. /instagram upt p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cek nama penerima KJP Plus tahap 2 2022 di link resmi berikut ini. Berdasarkan jadwal resminya, data final penerima bantuan KJP ditetapkan mulai hari ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2022, akan mendapatkan sejumlah dana bantuan pendidikan.

Jumlah bantuan KJP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Dana KJP Plus tahap 2 akan ditransfer ke rekening Bank DKI penerima mulai November 2022.

Baca Juga: Berapa Gaji Staff BPJS Kesehatan, Mulai Customer Service-Manager? Lowongan Kerja Dibuka sampai 31 Oktober 2022

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang cair ke rekening:

  • SD/MI/SLB: Rp250.000
  • SMP/MTS/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.

Selain itu, penerima KJP Plus bisa menggunakan Kartu Jakarta Pintar untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Honorer pada Pendataan Non ASN, Ada 152.803 Data Tidak Sesuai

Siswa SD-SMA dapat mengecek nama penerima KJP Plus tahap 2 2022 di link resmi kjp.jakarta.go.id.

Kemudian, untuk mengetahui apakah dana yang diterima telah disalurkan atau belum, bisa cek online melalui JakOne Mobile.

Berikut cara cek nama penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

1. Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

2. Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap.

3. Lalu klik 'Cek'

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Bisa Capai Rp68 Juta, Berapa untuk Petugas SPBU? Daftar Sekarang Juga, Terakhir Besok

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili di link berikut ini:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Demikian link resmi pengumuman data final KJP Plus tahap 2/2022 yang mulai ditetapkan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler