SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Total ada 11 terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Lalu kapan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan digelar?
Dilansir dari Antara, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pedagang Emas di Jambi Tewas Dirampok, Tas Berisi Perhiasan Emas Lenyap
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara.
Pelimpahan iu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejari juga telah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Dengan begitu sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera digelar di pengadilan.
Setelah pelimpahan berkas dari Kejari, PN Jaksel kemudian akan mempersiapkan persidangan, salah satunya dengan penunjukan majelis hakim.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.
Kejari akan melimpahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka siang ini.
Berikut 11 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice yang akan segera disidang.
1. Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice
2. Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo)
3. Kuat Maruf
4. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio
5. Bripka Ricky Rizal Wibowo
Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri, yakni:
- Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
- Kombes Pol. Agus Nur Patria
- Kompol Chuck Putranto
- Kompol Baiquni Wibowo
- AKBP Arif Rahman Arifin
- AKP Irfan Widyanto
Dilansir dari PMJ News, saat ini para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***