Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? Berikut ini Syarat, Prosedur Pembuatan, Mekanisme Penerbitan, dan Biaya

2 Oktober 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi paspor. /Pixabay/jacmac34

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut disajikan informasi tentang cara membuat paspor online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Membuat Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.

Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip. E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga: Daftar 34 Nama Asli Pemain Miracle In Cell No 7 Indonesia, Ada Vino G. Bastian dan Indro Warkop

Sebelum membuat Paspor terlebih dulu siapkan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Oktober 2022? Ini Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa 3 Hari dalam Sebulan

Berikut Langkah-langkah membuat Paspor:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Berikut Mekanisme Penerbitan Paspor:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

 Baca Juga: Ini Cara Mudah Klaim Pencairan Dana Jaminan Hari Tua atau JCT secara Online di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah infomasi cara pembuatan paspor online, semoga bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler